Selamat datang di laman layanan pembuatan kartu AK/I (Antar Kerja/Pencari Kerja) atau yang lebih dikenal dengan "kartu kuning" di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo.
Kartu AK/I adalah dokumen penting bagi Anda para pencari kerja yang berfungsi sebagai bukti resmi pendaftaran Anda di Dinas Tenaga Kerja. Kartu ini juga menjadi salah satu syarat yang seringkali diminta oleh perusahaan saat proses melamar pekerjaan.
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan bagi seluruh masyarakat Kulon Progo dalam pembuatan kartu AK/I. Semoga dengan adanya layanan ini, Anda dapat lebih mudah dalam mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan minat Anda.
Adapun beberapa hal yang perlu Anda siapkan:
1. Telah berusia 18 tahun
2. FC KTP, FC ijazah dan FC transkrip nilai terakhir (1 lembar)
3. Pas foto terbaru ukuran 3x4 (2 lembar)
4. FC Bukti/Surat Keterangan Pengalaman Kerja (jika memiliki)
5. FC sertifikat kompentensi/ketrampilan (jika memiliki)
6. Untuk perpanjangan kartu AK/I yang telah habis masa berlakunya (sudah lebih dari 2 tahun) maka berlaku berkas seperti daftar pembuatan yang baru.
7. Untuk perpanjangan reguler per 6 bulan sekali bagi kartu yang masih berlaku maka kartu asli harus dibawa.
8. Pastikan sudah mendaftar dan melengkapi profil pencari kerja di SISNAKER; apabila mengalami kendala dapat menghubungi Kantor Disnakertrans Kab. Kulon Progo
9. Untuk pencetakan dan legalisasi Kartu AK/I hanya bisa dilakukan di Kantor Disnakertrans Kab. Kulon Progo dengan membawa berkas no.1-5.
10. Isi formulir di bawah ini dengan menggunakan huruf kapital.
Link Formulir : http://bit.ly/daftar AK1KP
11. Membuat akun di SIAPkerja : https://account.kemnaker.go.id/register