Berikut ini adalah Surat Keputusan Gubernur DIY tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se DIY. File SK dapat diunduh melalui portal https://jdih.jogjaprov.go.id/ dengan memasukkan kata kunci "Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2025 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026"
Secara singkat berikut ini adalah rinciannya:
Rincian UMK 5 Kabupaten/Kota di DIY (2026)
- Kota Yogyakarta: Rp2.827.593 (Naik 6,5%) — Tertinggi se-DIY
- Kabupaten Sleman: Rp2.624.387 (Naik 6,4%)
- Kabupaten Bantul: Rp2.509.001 (Naik 6,29%)
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.520 (Naik 6,52%)
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378 (Naik 5,93%) — Terendah se-DIY